Partai Nasionalis Indonesia 

Partai Nasionalis Indonesia berideologi Marhaenisme, mengingat partai ini merupakan kelanjutan dari PNI yang didirikan Soekarno, maka yang dominan dalam kerja partai adalah merealisasikan cita-cita politik Soekarno seperti yang terumuskan dalam marhaenisme dan Mencapai Indonesia Merdeka (brosur partai jelmaan PNI yakni Partindo).  Sekalipun demikian, pengaruh pikiran Hatta dan Syahrirpun tak bisa terhapuskan begitu saja mengingat keduanya juga bahu-membahu membangun PNI sekalipun kemudian bersimpangan jalan saat meneruskan PNI yang ditinggalkan Soekarno karena di tahan Belanda dengan nama baru yakni Pendidikan Nasional Indonesia.  

Ketika masa revolusi fisik, PNI memang berdiri diseberang jalan denagn pemerintah yang berkuasa karena lebih memilih Persatuan Perjuangan sebagai koalisi strategis tinimbang dengan PSI yang mendominasi kabinet syahrir waktu itu.  Soekarno setelah kemerdekaan memang tidak lagi aktif dalam satu partai termasuk di PNI sekalipun  menggunakan nama dan ideology gagasannya[38].  Program kerja PNI menunjukkan watak sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi, bahkan secara langsung berhubungan dengan hak social rakyat seperti pertanahan, perburuhan dan usaha nasional. Di bidang pendidikan dan social tak kalah detailnya, dan tentu saja keinginan utamanya untuk menata struktur masyarakat ke arah Marhaenis.


Untuk mewujudkan itu, menghadapi pemilu 1955, PNI menyusun program yang komprehensif sesuai aspirasi anggotanya dan ideology yang dianutnya.

I. Politik
  1. Gerakan Massa
    1. Umum.
    2. Menyadarkan rakyat akan hak-haknya sebagai warga negara dan cara memperjuangkannya selaku gerakan massa yang teratur (perserikatan, rapat umum, demonstrasi dan sebagainya)
    3. Menganjurkan dan membantu rakyat berorganisasi untuk mengusahakan kepentingannya dalam masyarakat
    4. Menjalankan pendidikan kemasyarakatan dikampung-kampung dengan mengusahakan gotong-royong untuk keperluan hidup rakyat dikampung (keamanan, kematian, pinjaman barang-barang, kredit, kesenian, keagamaan dan sebagainya).
    1. Kalangan tani
    2. kalangan buruh
    3. Kalangan Pemuda
    4. Kalangan Wanita
  1. Ketatanegaraan dan Pemerintahan
  2. Hubungan Luar Negeri

II. Perekonomian dan Keuangan
  1. Umum
1.      Mengakui dan menghargai tenaga kerja (arbeid) sebagai factor penting dalam menyusun ekonomi nasional yang terpimpin, menuju ekonomi marhaenis
2.      Mengusahakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dan memperjuangkan pembagian kemakmuran menurut prestasi serta berdasarkan kebutuhan masing-masing
3.      Mengusahakan susunan ekonomi nasional berdasarkan hak dan kewajiban-kewajiban yang sama antara warga negara dengan mengutamakan dasar koperatif. Menggiatkan usaha-usaha nasional di lapangan, pertanian, perindustrian, perdagangan, perikanan, pertambangan, pengangkutan dan sebagainya.
4.      Memperjuangkan adanya undang-undang yang melindungi usaha-usaha nasional terhadap usaha-usaha asing
5.      Membuka daerah-daerah perekonomian baru.
6.      Mengusahakan supaya perhubungan perdagangan dengan luar negeri adalah ditangan pengusaha-pengusaha nasional dan atau pemerintah
7.      Mengusahakan baik di puasat maupun di daerah berdirinya majelis-majelis ekonomi yang terdiri dari wakil-wakil buruh, wakil-wakil pengusaha dan wakil-wakil pemerintah.
  1. Khusus
    1. Produksi
1.      Menasionalisir perusahaaan-perusahaan vital yang melayani kebutuhan hidup orang banyak dengan rencana yang tertentu
2.      Memperluas daerah penanaman bahan makanan dan bahan eksport
3.      Memperhebat transmigrasi dengan rencana yang tertentu (planning) dengan pimpinan pemerintah atau sukarela
    1. Distribusi
1.      menyempurnakan distribusi barabg-barang kebutuhan rakyat dari kota-kota ke desa
2.      Menyempurnakan perhubungan antara antara Indonesia (Inter-Insulair) di darat, di laut dan di udara
    1. Modal
1.      Mengusahakan pembentukan modal nasional yang dipelopori negara
2.      Pemasukan modal asing tidak boleh mengganggu kepentingan nasional
3.      Menghapuskan tanah-tanah partikelir dan pemilikan tanah yang luas (groot grondbezit), menuju pembagian tanah secara adil yang menjamin penghidupan yang layak bagi petani
4.      Meninjau kembali pemakaian tanah-tanah erprfpacht dan konsesi dari perusahaan-perusahaan asing menuju penghapusannya
5.      Mengadakan undang-Undang Agraria yang mengatur dan menjamin hak-hak tanah bagi warga negara
6.      Menghapuskan dan menolak hak bangsa asing memiliki tanah (eigendom), kecuali untuk usaha-usaha social, kebudayaan dan keduataan atas dasar resiprositet
7.      Membatasi hak milik dan hak waris
    1. Keuangan
1.      Mendorong berdirinya bank-bank kredit oleh pemerintah dan partikelir, untuk keperluan perusahaan-perusahaan nasional umumnya dan perusahaan-perusahaan pertanian khususnya
2.      Memberantas system ijon dan lintah darat
3.      Menyehatkan keuangan negara
4.      Mengatur pemakaian alat-alat pembayaran luar negeri (devisa) berdasar atas kepentingan nasional
5.      Mengusahakan system pajak ke arah pembagian pendapatan nasional (national income) seadil-adilnya
6.      Mengusahakan berdirinya bank-bank buruh dan tani untuk jaminan sosial
III. Pendidikan, Pengajaran dan klebudayaan
  1. Memperjuangkan supaya selekas mungkin diadakannya UU pendidikan dan pengajaran atas dasar nasional
  2. Mempersiapkan UU Wajib belajar (Leerplicht).
  3. Memperjuangkan tambahnya sekolah-sekolah rendah, menengah dan tinggi (umum dan vak) dengan berangsur dalam waktu 10 tahun, sehingga tiap-tiap anak yang memerlukan sekolah mendapat tempat.
  4. Memperhebat pemberantasan buta huruf dengan rencana 10 tahaun
  5. Memperjuangkan pengluasan pendidikan orang dewasa dalam pengetahuan vak
  6. Memperjuangkan diadakannya daftar pelajaran yang praktis
  7. Memperjuangkan supaya pemerintah menyediakan beasiswa sebanyak-banyaknya untuk murid-murid yang tidak mampu, untuk menuntut pelajaran di dalam maupun di luar negeri
  8. Memperjuangkan adanya pengajaran Cuma-Cuma sekurang-kurangnya di sekolah-sekolah rakyat
  9. Memberantas usaha-usaha perguruan yang karena mencari untung tidak memperhatikan mutu pelajaran
  10. Mengatur dengan UU perguruan bangsa asing, agar tidak merugikan kepentingan negara
  11. Mengadakan perpustakaan dan alat-alat bacaan rakyat seluas-luasnya
  12. Mengusahakan berdirinya perkumpulan-perkumpulan olah-raga dan kepanduan dimana-mana
  13. Mengadakan lembaga-lembaga rakyat untuk mengadakan ceramah-ceramah dan kursus-kursus (volkksuniversitelien)
  14. Mengadakan taman-taman bermain bagi nak-anak (kindergaten), tempat bertamasya dan tempat beristirahat bagi nak-anak (kindervacantie-kolonies)
  15. Mengusahakan berdirinya lembaga-lembaga kesenian rakyat
  16. Supaya pemerintah membantu dengan nyata-nyata usaha-usaha nasional di lapangan percetakan, penerbitan, persurat-kabaran, film dan sandiwara.
  17. Mengusahakan persurat kabaran asing di larang
  18. Mengusahakan berdirinya musium-musium dan diadakannya perlindungan dan pengawasan terhadap geduing-gedung, bangunan-bangunan, dan tempat-tempat yang bersejarah
  19. Menghormati tiap-tiap agama melaksanakan kebebasan beragama dan memperlakukan semua agama dengan cara yang sama dan adil
  20. Mengintensipir sensur dan pengawasan terhadap film, lektur dan propaganda negeri asing
  21. Menolak pengaruh kebudayaan asing yang merusak moral masyarakat 
IV. Sosial, Perburuhan, Kesehatan Masyarakat

  1. Mengusahakan supaya diperhebat pembangunan perumahan dan usaha-usaha menyehatkan rakyat
  2. mengusahakan adanya rumah-rumah perawatan bagi fakir miskin, anak-anak yatim dan piatu, orang-orang cacat, orang-orang tua dan janda-janda terlantar
  3. Memberantas pelacuran
  4. Mengushakan adanya UU perburuhan yang menjamin hak-hak kedudukan dan penghidupan buruh yang layak.
  5. Mengusahakan adanya peraturan yang mewajibkan majikan mengadakan jaminan social dan perumahan bagi buruh.
  6. Mengganti secara teratur dan menurut rencana pendek tenaga-tenaga asing dengan tenaga-tenaga Indonesia, dan membatasi masuknya tenaga-tenada asing dari luar negeri yang dapat mendesak lapangan kerja bagi tenaga Indonesia
  7. Memberantas atau mengurangi pengangguran dengan mengadakan lapangan-lapangan kerja baru
  8. Menghilangkan diskriminasi diantara tingkatan-tingkatan dan golongan-golongan dalam masyarakat
  9. Memberantas sisa-sisa feodalisme
  10. Mempercepat diadakannya UU Pokok Perkawinan
  11. Menghidupkan rasa kesosialan dan kesadaran demokrasi dengan rupa-rupa cara
  12. Melaksanakan hak-hak manusia (human right) dan hak demokrasi.
 
Top