Program Partai penuh dengan
gagasan demokratis dan menghargai hak azasi, tidaklah mengherankan bila gagasan
kesejahteraan mewarnai program-program yang ada, sekalipun tidak mempertentang
kelas namun mereka menghindarkan terjadinya kesenjangan yang lebar antar
pendduduk, tidaklah mengherankan bila gagasan reformasi agraria, Kebijakan
jaminan social, ketentuan mengenai perburuhan tercakup dengan jelas dalam politik
kesejahteraan partai.
PROGRAM PERJUANGAN MASJUMI
I. KENEGARAAN
1. Negara Hukum Berbentuk Republik
Masjumi bertujuan mewujudkan
negara hukum berdasarkan atas ajaran-ajaran Islam, yang menjamin keselamatan
jiwa dan harta-benda semua penduduk di Indonesia ,
baik warganegara maupun orang asing. Bentuk negara yang lebih sesuai dengan
azas-azas demokrasi dalam Islam, ialah REPUBLIK.
2. Kebebasan Beragama
Sesuai dengan ajaran Islam, maka
Masjumi berpendirian bahwa kebebasan beragama harus dijamin oleh Negara.
3. Sistem Pemerintahan
Masjumi berpendapat bahwa
sebaiknya Pemerintah berbentuk Presidentiil, di mana Presiden sebagai Kepala
Eksekutip bertanggung jawab kepada DPR.
4. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Mengingat
bahwa Indonesia terdiri dari daerah-daerah yang mempunyai bermacam-macam sifat
dan kepentingan, maka Masjumi berpendirian bahwa agar kepentingan daerah-daerah
itu terjamin, DPR harus terdiri dari 2 (dua) badan, yaitu:
a. Parlemen yang anggota-anggotanya
dipilih secara langsung dan rahasia atas dasar perwakilan berimbang oleh
pemilih-pemilih seluruh Indonesia, yang dibagi atas beberapa daerah pemilihan.
b. Senat
yang anggota-anggotanya dipilih secara langsung dan rahasia oleh
pemilih-pemilih di daerah masing-masing atas dasar suara terbanyak dan
tiap-tiap daerah mendapat jumlah perwakilan yang sama. Perhubungan kekuasaan antara dua
badan itu, selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
5. Hak-Hak Azasi Manusia
Hak-hak
azasi manusia dijamin dalam Undang-Undang dasar.
6. Kaum Wanita
Dengan mengakui bahwa perbedaan
sifat dan pembawaan antara kaum Wanita dan kaum Pria membawa pula perbedaan
tugas dan lapangan pekerjaan bagi masing-masing kaum, maka Masjumi berpendapat bahwa hak-hak politik,
sosial dan ekonomi kaum wanita sederajat dengan kaum pria.
II. PEREKONOMIAN
1. Ekonomi Terpimpin
--
Perekonomian Negara diatur menurut dasar Ekonomi Terpimpin. Produksi dan
distribusi barang-barang dilakasanakan menurut rencana tertentu, dan berpedoman
kepada pelaksanaan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya.
-- Monopoli
oleh perusahaan-perusahaan partikelir yang merugikan masyarakat dilarang. Konkurensi
yang terbatas, diawasi oleh Pemerintah agar supaya bergerak ke arah yang
membangun (konstruktif).
-- Politik
harga dan upah harus sesuai dengan keadaan perekonomian umum dalam negeri.
-- Untuk
memperkokoh ekonomi Nasional, maka berbagai macam koperasi harus dibangun
dengan bantuan Pemerintah.
2. Nasionalisasi.
Pada azasnya
perusahaan-perusahaan vital dinasionalisir menurut rencana yang tertentu. Urutan
nasionalisasi adalah sebagai berikut:
a. Bank Sirkulasi (sudah dilaksanakan).
b. Perusahaan-perusahaan perhubungan yang
pokok, di darat, di udara, dan di laut.
c. Perusahaan-perusahaan keperluan umum
(openbarenuts-bedrijven).
d. Perusahaan-perusahaan tambang.
Pelaksanaan nasionalisasi dengan tidak menyimpang dari urutan prioritet
tersebut di atas, dijalankan mengingat keadaan dan keuangan negara.
3. Industrialisasi.
Untuk membikin Indonesia sebanyak-banyaknya bebas
dari impor hasil-hasil perindustrian dari luar negeri, dan untuk membuka
kesempatan bekerja bagi rakyat yang luas, istimewa di daerah-daerah yang sudah
terlalu padat penduduknya, maka perlu diselenggarakan industrialisasi dalam
jangka waktu pendek.
4. Modal Asing
Mengingat bahwa modal nasional
masih belum mencukupi untuk membiayai industrialisasi itu, maka dibuka
kemungkinan bagi modal asing untuk mendirikan industri-industri baru atas dasar
“mutual profit”, yaitu atas dasar syarat-syarat yang menguntungkan pihak
Indonesia dan pihak pengusaha-pengusaha asing.
5. Kaum Tani
Sebagai faktor sosial dan politik
yang menstabilisir, kedudukan kaum tani diperkuat dengan mempertinggi
kesejahteraannya. Pemerintah harus memberi perlindungan, bantuan moril dan
materil kepada mereka dengan cara terutama:
a. Memberantas pemerasan kaum tani oleh
golongan manapun juga.
b. Menghapuskan sistem tuan tanah menurut
hukum, dan membagikan tanah kepada kaum tani.
c. Menghapuskan beban-beban atas
kaum tani yang tidak adil.
d. Membangun berbagai macam koperasi
dari, oleh dan untuk kaum tani.
e. Menjamin harga penjualan yang layak
bagi hasil-hasil bumi yang dihasilkan oleh kaum tani, dan upah terendah buat
pekerja-pekerja kaum tani.
6. Kaum Nelayan
Kaum nelayan, yang merupakan
golongan masyarakat penting di Indonesia yang terdiri dari
kepulauan, harus diperbaiki kedudukannya oleh Pemerintah, antara lain dengan:
a. Membantu dan melindungi
koperasi-koperasi nelayan.
b. Menyediakan pendidikan serta
latihan-latihan untuk mempertinggi kecakapan mereka.
c. Memperluas modernisasi alat-alat
penangkapan ikan.
d. Memperluas dan memodernisir
pelabuhan-pelabuhan perikanan laut.
e. Menjamin penjualan ikan yang menguntungkan
kaum nelayan dan masyarakat.
7. Agraria
Undang-undang agraria dari zaman
kolonial disesuaikan dengan kepentingan masyarakat.Politik agraria dengan
memperhatikan pasal 5 di atas ditujukan kepada usaha-usaha untuk
melipatgandakan produksi pertanian, terutama bahan makanan.
8. Middenstand Indonesia
Pemerintah
membuka jalan bagi middenstand Indonesia ,
golongan yang sosial dan politik penting artinya, untuk berkembang dan
memperkuat masyarakat kedudukannya.
III. KEUANGAN
1. Bank-Bank Partikelir
Mesti diadakan undang-undang bank
yang mengatur syarat-syaratnya buat bank-bank yang sudah ada dan yang akan
didirikan, baik bank-bank nasional maupun bank-bank asing.
Politik
kridit bank-bank itu diawasi oleh Pemerintah yang diatur dalam undang-undang.
2. Pajak-Pajak
Sistim pajak
sekarang hendaknya disederhanakan. Jumlah pajak dipungut oleh Pemerintah, tidak
boleh melampaui kekuatan masyarakat. Politik pajak ditujukan kepada pembagian
adil dari pendapatan dan kekayaan nasional dan kepada memajukan
perusahaan-perusahaan nasional. Pajak-pajak indrek, di mana mungkin harus
diganti dengan pajak direk. Barang-barang keperluan rakyat banyak,
sedapat-dapatnya jangan dikenakan pajak.
Pajak Kemewahan Diperluas.
IV. SOSIAL
1. Untuk menjamin ketentuan hidup yang
layak bagi kaum buruh, dan untuk mencapai kegembiraan pekerja dan
perdamaian kerja dalam proses produksi, maka perlu perundangan pertanggungan
sosial dan perundangan perburuhan diadakan atau disempurnakan, seperti:
(A). Di lapangan pertanggungan sosial:
a. Peraturan kecelakaan
b. Peraturan invaliditet
c. Peraturan hari tua
d. Peraturan penyakit
e. Peraturan pengangguran
(B). Di lapangan perburuhan:
a. Perjanjian perburuhan
b.
Upah terendah
c. Pemberhentian buruh
d. Istirahat
e. Penyelesaian pertikaian
perburuhan.
2. Upah Buruh
Buruh
berhak diberi upah sosial (social loon) di samping upah kerja
(arbeidsloon), artinyaa; upah harus sedemikian rupa hingga
memungkinkan mereka untuk
berkeluarga dan untuk menyimpan buat hari tua.
Upah keluarga (gezinsloon), yaitu upah menurut banyaknya anak-
Anak si buruh, adalah kurang adil terhadap majikan.
3. Sarekat-Sarekat Buruh
Pemerintah bertugas membimbing dan membantu mendidik sarekat-
sarekat buruh kea rah yang membangun (constructief)
untuk
mencapai ketahanan rohani dan
ekonomi.
4. Perbaikan Masyarakat
Untuk
memperbaiki keadaan masyarakat, perlu diadakan peraturan-peraturan mengenai:
a. Pemeliharaan anak-anak terlantar
b. Reklasiring
c. Pemberantasan perjudian dan pelacuran
d. Dan lain-lainnya.
5. Korban-Korban Perjuangan
Negara wajib memberi jaminan
hidup yang layak kepada:
a. Kaum cacat dan keluarganya
b. Janda-janda dan anak-anak dari pejuang-pejuang
kemerdekaan yang telah gugur
6. Transmigrasi
Pemindahan penduduk dari Jawa ke
lain-lain daerah di Indonesia harus dipercepat menurut
rencana yang tertentu.
V. Pendidikan dan Kebudayaan
1. Pendidikan dan pengajaran
Di samping sekolah-sekolah umum
pemerintah, diperluas sekolah-sekolah partikelir yang berdasarkan atas
ajaran-ajaran agama dengan subsidi negara.
Pengajaran di sekolah rendah dan
menengah tidak hanya semata-mata ditujukan hanya untuk menuntut ilmu pengetahuan
umum, melainkan juga untuk mendapat kecakapan kejuruan (vak).
Pendidikan agama di
sekolah-sekolah pemerintah, ditujukan kepada pembentukan pemuda-pemuda menjadi
anggota masyarakat yang berjiwa kemasyarakatan, bertanggungjawab, berdisiplin
dan berkesusilaan.
Pemuda-pemuda yang berbakat, yang
orang tuanya tidak mampu, harus diberi beasiswa yang cukup.
Pendidikan jasmani di
sekolah-sekolah maupun di luar itu, diperluas dan dipertinggi mutunya dengan
pimpinan pemerintah.
Pendidikan rohani didasarkan
menurut agamanya masing-masing.
2. Gerakan Kebudayaan
Gerakan kebudayaan disalurkan dan
dibimbing oleh pemerintah kea rah budi dan watak yang luhur.
3. Pemuda-Pemudi
Pemerintah
memajukan dan menunjang gerakan-gerakan pemuda seperti kepanduan dan lain-lainnya.
VI. Politik Luar Negeri
1. Penjajahan
Masjumi menentang tiap-tiap
penjajahan karena bertentangan dengan azas-azas Islam, yang menjunjung tinggi
perikemanusiaan dan keadilan, dan menyokong tiap-tiap usaha untuk
menghapuskannya.
2. Politik perdamaian dunia dan
persahabatan
Berpangkal kepada ajaran-ajaran
Islam yang mengajarkan hidup damai dengan semua bangsa, maka Masjumi
berpendirian bahwa politik luar negeri Indonesia bertujuan kepada
mempertahankan perdamaian dunia dan mencari persahabatan dengan semua bangsa,
terutama dengan bangsa-bangsa yang berazaskan Ketuhanan dan demokrasi.
3. Persatuan Bangsa-Bangsa
4. Ketertiban Dunia yang Berkesusilaan
(Morele Wereldorde).
Untuk mencapai ketertiban dunia
yang lebih baik dan yang menjamin perdamaian dunia, maka Masjumi berpendirian
bahwa negara-negara harus menghormati hak-hak satu sama lain dan menjunjung
tinggi perjanjian-perjanjian antara bangsa-bangsa berdasar atas azas-azas
kesusilaan.
5. Bantuan Luar Negeri
Persetujuan-persetujuan mengenai
bantuan luar negeri guna mempercepat pembangunan negara dapat diterima, jika
tidak membawa kewajiban-kewajiban militer dan kewajiban-kewajiban politik yang
membatasi kedaulatan negara.