Partai Masyumi sebagai partai dengan azas Islam dapatlah digolongkan modern, hal ini terlihat dari program-programnya yang progresif, tak kalah dengan partai kebangsaan dan kiri di Indonesia lainnya.  Hal ini dapat dipahami, mengingat pergaulan para pendidrinya yang terlibat dalam perjuangan revolusi kemerdekaan nasional, ia lahir dari kandungan rakyat terjajah dan hidup dalam penderitaan.  Apalagi tokoh-tokohnya (Agus salim diantaranya) ada pula yang merupakan tokoh teras dari Sarekat Islam yang terkenal kritis dan bahkan ketua partai kharismatisnya HOS Tjokroaminoto pernah menulis Islam Sosialisme.  Tak mengherankan bila banyak program progresif yang senada dengan kaum sosialis, apalagi Natsir adalah tokoh yang satu cultural dengan Hatta, Syahrir dan Tan malaka yang dikenal sosialis.

Program Partai penuh dengan gagasan demokratis dan menghargai hak azasi, tidaklah mengherankan bila gagasan kesejahteraan mewarnai program-program yang ada, sekalipun tidak mempertentang kelas namun mereka menghindarkan terjadinya kesenjangan yang lebar antar pendduduk, tidaklah mengherankan bila gagasan reformasi agraria, Kebijakan jaminan social, ketentuan mengenai perburuhan tercakup dengan jelas dalam politik kesejahteraan partai.


PROGRAM PERJUANGAN MASJUMI

I.                   KENEGARAAN

1.      Negara Hukum Berbentuk Republik

Masjumi bertujuan mewujudkan negara hukum berdasarkan atas ajaran-ajaran Islam, yang menjamin keselamatan jiwa dan harta-benda semua penduduk di Indonesia, baik warganegara maupun orang asing. Bentuk negara yang lebih sesuai dengan azas-azas demokrasi dalam Islam, ialah REPUBLIK.

2.      Kebebasan Beragama

Sesuai dengan ajaran Islam, maka Masjumi berpendirian bahwa kebebasan beragama harus dijamin oleh Negara.

3.      Sistem Pemerintahan

Masjumi berpendapat bahwa sebaiknya Pemerintah berbentuk Presidentiil, di mana Presiden sebagai Kepala Eksekutip bertanggung jawab kepada DPR.

4.      Susunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Mengingat bahwa Indonesia terdiri dari daerah-daerah yang mempunyai bermacam-macam sifat dan kepentingan, maka Masjumi berpendirian bahwa agar kepentingan daerah-daerah itu terjamin, DPR harus terdiri dari 2 (dua) badan, yaitu:

a.       Parlemen yang anggota-anggotanya dipilih secara langsung dan rahasia atas dasar perwakilan berimbang oleh pemilih-pemilih seluruh Indonesia, yang dibagi atas beberapa daerah pemilihan.
b.      Senat yang anggota-anggotanya dipilih secara langsung dan rahasia oleh pemilih-pemilih di daerah masing-masing atas dasar suara terbanyak dan tiap-tiap daerah mendapat jumlah perwakilan yang sama. Perhubungan kekuasaan antara dua badan itu, selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.

5.      Hak-Hak Azasi Manusia
Hak-hak azasi manusia dijamin dalam Undang-Undang dasar.

6.      Kaum Wanita
Dengan mengakui bahwa perbedaan sifat dan pembawaan antara kaum Wanita dan kaum Pria membawa pula perbedaan tugas dan lapangan pekerjaan bagi masing-masing kaum, maka Masjumi berpendapat bahwa hak-hak politik, sosial dan ekonomi kaum wanita sederajat dengan kaum pria.

II.                PEREKONOMIAN

1.      Ekonomi Terpimpin

-- Perekonomian Negara diatur menurut dasar Ekonomi Terpimpin. Produksi dan distribusi barang-barang dilakasanakan menurut rencana tertentu, dan berpedoman kepada pelaksanaan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya.
-- Monopoli oleh perusahaan-perusahaan partikelir yang merugikan masyarakat dilarang. Konkurensi yang terbatas, diawasi oleh Pemerintah agar supaya bergerak ke arah yang membangun (konstruktif).
-- Politik harga dan upah harus sesuai dengan keadaan perekonomian umum dalam negeri.
-- Untuk memperkokoh ekonomi Nasional, maka berbagai macam koperasi harus dibangun dengan bantuan Pemerintah.

2.      Nasionalisasi.
Pada azasnya perusahaan-perusahaan vital dinasionalisir menurut rencana yang tertentu. Urutan nasionalisasi adalah sebagai berikut:
a.       Bank Sirkulasi (sudah dilaksanakan).
b.      Perusahaan-perusahaan perhubungan yang pokok, di darat, di udara, dan di laut.
c.       Perusahaan-perusahaan keperluan umum (openbarenuts-bedrijven).
d.      Perusahaan-perusahaan tambang. Pelaksanaan nasionalisasi dengan tidak menyimpang dari urutan prioritet tersebut di atas, dijalankan mengingat keadaan dan keuangan negara.
3.      Industrialisasi.
Untuk membikin Indonesia sebanyak-banyaknya bebas dari impor hasil-hasil perindustrian dari luar negeri, dan untuk membuka kesempatan bekerja bagi rakyat yang luas, istimewa di daerah-daerah yang sudah terlalu padat penduduknya, maka perlu diselenggarakan industrialisasi dalam jangka waktu pendek.

4.      Modal Asing
Mengingat bahwa modal nasional masih belum mencukupi untuk membiayai industrialisasi itu, maka dibuka kemungkinan bagi modal asing untuk mendirikan industri-industri baru atas dasar “mutual profit”, yaitu atas dasar syarat-syarat yang menguntungkan pihak Indonesia dan pihak pengusaha-pengusaha asing.

5.      Kaum Tani
Sebagai faktor sosial dan politik yang menstabilisir, kedudukan kaum tani diperkuat dengan mempertinggi kesejahteraannya. Pemerintah harus memberi perlindungan, bantuan moril dan materil kepada mereka dengan cara terutama:
a.       Memberantas pemerasan kaum tani oleh golongan manapun juga.
b.      Menghapuskan sistem tuan tanah menurut hukum, dan membagikan tanah kepada kaum tani.
c.       Menghapuskan  beban-beban atas kaum tani yang tidak adil.
d.      Membangun berbagai macam koperasi dari, oleh dan untuk kaum tani.
e.       Menjamin harga penjualan yang layak bagi hasil-hasil bumi yang dihasilkan oleh kaum tani, dan upah terendah buat pekerja-pekerja kaum tani.

6.      Kaum Nelayan

Kaum nelayan, yang merupakan golongan masyarakat penting di Indonesia yang terdiri dari kepulauan, harus diperbaiki kedudukannya oleh Pemerintah, antara lain dengan:
a.       Membantu dan melindungi koperasi-koperasi nelayan.
b.      Menyediakan pendidikan serta latihan-latihan untuk mempertinggi kecakapan mereka.
c.       Memperluas modernisasi alat-alat penangkapan ikan.
d.      Memperluas dan memodernisir pelabuhan-pelabuhan perikanan laut.
e.       Menjamin penjualan ikan yang menguntungkan kaum nelayan dan masyarakat.
7.      Agraria
Undang-undang agraria dari zaman kolonial disesuaikan dengan kepentingan masyarakat.Politik agraria dengan memperhatikan pasal 5 di atas ditujukan kepada usaha-usaha untuk melipatgandakan produksi pertanian, terutama bahan makanan.

8.      Middenstand Indonesia
Pemerintah membuka jalan bagi middenstand Indonesia, golongan yang sosial dan politik penting artinya, untuk berkembang dan memperkuat masyarakat kedudukannya.

III.             KEUANGAN
1.      Bank-Bank Partikelir
Mesti diadakan undang-undang bank yang mengatur syarat-syaratnya buat bank-bank yang sudah ada dan yang akan didirikan, baik bank-bank nasional maupun bank-bank asing.
Politik kridit bank-bank itu diawasi oleh Pemerintah yang diatur dalam undang-undang.

2.      Pajak-Pajak
Sistim pajak sekarang hendaknya disederhanakan. Jumlah pajak dipungut oleh Pemerintah, tidak boleh melampaui kekuatan masyarakat. Politik pajak ditujukan kepada pembagian adil dari pendapatan dan kekayaan nasional dan kepada memajukan perusahaan-perusahaan nasional. Pajak-pajak indrek, di mana mungkin harus diganti dengan pajak direk. Barang-barang keperluan rakyat banyak, sedapat-dapatnya jangan dikenakan pajak.
Pajak Kemewahan Diperluas.

IV.             SOSIAL

1.      Untuk menjamin ketentuan hidup yang layak  bagi kaum buruh, dan untuk mencapai kegembiraan pekerja dan perdamaian kerja dalam proses produksi, maka perlu perundangan pertanggungan sosial dan perundangan perburuhan diadakan atau disempurnakan, seperti:

     (A). Di lapangan pertanggungan sosial:
            a. Peraturan kecelakaan
            b. Peraturan invaliditet
            c. Peraturan hari tua
            d. Peraturan penyakit
            e. Peraturan pengangguran
     
     (B). Di lapangan perburuhan:
            a. Perjanjian perburuhan
            b. Upah terendah
            c. Pemberhentian buruh
            d. Istirahat
            e. Penyelesaian pertikaian perburuhan.

2.   Upah Buruh
       Buruh berhak diberi upah sosial (social loon) di samping upah kerja
      (arbeidsloon), artinyaa; upah harus sedemikian rupa hingga
memungkinkan mereka untuk berkeluarga dan untuk menyimpan buat hari tua.
                                                Upah keluarga (gezinsloon), yaitu upah menurut banyaknya anak-
                        Anak si buruh, adalah kurang adil terhadap majikan.

3.       Sarekat-Sarekat Buruh
       Pemerintah bertugas membimbing dan membantu mendidik sarekat-
       sarekat buruh kea rah yang membangun (constructief) untuk    
       mencapai ketahanan rohani dan ekonomi.

4.      Perbaikan Masyarakat
Untuk memperbaiki keadaan masyarakat, perlu diadakan peraturan-peraturan mengenai:
a.       Pemeliharaan anak-anak terlantar
b.      Reklasiring
c.       Pemberantasan perjudian dan pelacuran
d.      Dan lain-lainnya.

5.      Korban-Korban Perjuangan
Negara wajib memberi jaminan hidup yang layak kepada:
a.       Kaum cacat dan keluarganya
b.      Janda-janda dan anak-anak dari pejuang-pejuang kemerdekaan yang telah gugur
6.      Transmigrasi
Pemindahan penduduk dari Jawa ke lain-lain daerah di Indonesia harus dipercepat menurut rencana yang tertentu.

V.                Pendidikan dan Kebudayaan
1.      Pendidikan dan pengajaran
Di samping sekolah-sekolah umum pemerintah, diperluas sekolah-sekolah partikelir yang berdasarkan atas ajaran-ajaran agama dengan subsidi negara.
Pengajaran di sekolah rendah dan menengah tidak hanya semata-mata ditujukan hanya untuk menuntut ilmu pengetahuan umum, melainkan juga untuk mendapat kecakapan kejuruan (vak).
Pendidikan agama di sekolah-sekolah pemerintah, ditujukan kepada pembentukan pemuda-pemuda menjadi anggota masyarakat yang berjiwa kemasyarakatan, bertanggungjawab, berdisiplin dan berkesusilaan.
Pemuda-pemuda yang berbakat, yang orang tuanya tidak mampu, harus diberi beasiswa yang cukup.
Pendidikan jasmani di sekolah-sekolah maupun di luar itu, diperluas dan dipertinggi mutunya dengan pimpinan pemerintah.
Pendidikan rohani didasarkan menurut agamanya masing-masing.

2.      Gerakan Kebudayaan
Gerakan kebudayaan disalurkan dan dibimbing oleh pemerintah kea rah budi dan watak yang luhur.

3.      Pemuda-Pemudi
Pemerintah memajukan dan menunjang gerakan-gerakan pemuda seperti kepanduan dan lain-lainnya.

VI.             Politik Luar Negeri
1.      Penjajahan
Masjumi menentang tiap-tiap penjajahan karena bertentangan dengan azas-azas Islam, yang menjunjung tinggi perikemanusiaan dan keadilan, dan menyokong tiap-tiap usaha untuk menghapuskannya.
2.      Politik perdamaian dunia dan persahabatan
Berpangkal kepada ajaran-ajaran Islam yang mengajarkan hidup damai dengan semua bangsa, maka Masjumi berpendirian bahwa politik luar negeri Indonesia bertujuan kepada mempertahankan perdamaian dunia dan mencari persahabatan dengan semua bangsa, terutama dengan bangsa-bangsa yang berazaskan Ketuhanan dan demokrasi.
3.      Persatuan Bangsa-Bangsa
Indonesia turut aktif memperkuat kedudukan U.N.O. sebagai badan internasional yang memelihara dan mempertahankan perdamaian dunia.
4.      Ketertiban Dunia yang Berkesusilaan (Morele Wereldorde).
Untuk mencapai ketertiban dunia yang lebih baik dan yang menjamin perdamaian dunia, maka Masjumi berpendirian bahwa negara-negara harus menghormati hak-hak satu sama lain dan menjunjung tinggi perjanjian-perjanjian antara bangsa-bangsa berdasar atas azas-azas kesusilaan.
5.      Bantuan Luar Negeri

Persetujuan-persetujuan mengenai bantuan luar negeri guna mempercepat pembangunan negara dapat diterima, jika tidak membawa kewajiban-kewajiban militer dan kewajiban-kewajiban politik yang membatasi kedaulatan negara.
 
Top